13 Sep
Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari Gianyar, Bali. Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali karyanya.
Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Wanita ini pun harus berurusan dengan WTO.
“Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa motif asli Bali seperti `patra punggal’, `batun poh’, dan beberapa motif lainnya juga dipatenkan” kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara.
Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. Ratusan pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya.
Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. “Sebelumnya, dalam satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak. Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu desain pun,” ujarnya hari ini.
Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lag Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya.
LANGKAH KE DEPAN
Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di http://budaya- indonesia. org/ . Untuk dapat mencegah agar kejadian di atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. Setidaknya ada 2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu:
1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: office@budaya- indonesia.org
2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia.org/ Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: office@budaya-indonesia.org
Sumber : dari milis dan guna untuk mendukung upaya pelestarian budaya Indonesia secara online.
Copyright © September 2007| adelina's site| Hosted by Masterweb!
Bagus juga dipatenkan oleh warga atau negara asing, karena pemerintah indonesia gak peduli terhadap budaya bangsa ini …
Kalo abang mo matenin apa yach ..he3?
======
setuju c bang,tp pemerintah dah mule brusaha dan perlu kesadaran dari warganya jg yang kurang peduli…
abang matenin baskom aja…hehehee
mmm bikin sebel dan geram kok bisa yak warisan budaya leluhur kita di patenkan orang asing? uuurgh sapa sih yang salaaaah … kitanya yang bodoh apa orang asingnya yang pintar!!!!
====
mmm….kita nya kurang cermat meliat situasi..soo orang asing mengambil kesempatan yang nga kita sadari…
wihh sampe segitunya yah, ck ck ck
kurang ajar juga tuh bule, kalo gini siapa yah yg salah, bangsa kita yg kurang sadar tentang hal2 begini,
ato mereka yg merampok kekayaan intelektual bangsa kita?
====
kayaknya dua-duanya neeeh…